Gaji ke-13 PNS Cair 5 Juni 2023, Segini Nominalnya
Selasa, 30 Mei 2023 10:26 WIB
Share
Nominal gaji ke-13 PNS yang cair 5 Juni 2023. (Sumber/Freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri dipastikan akan segera cair pada 5 Juni 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, ketentuan pencairan gaji ke-13 PNS tertuang dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Sri Mulyani menjelaskan gaji ke-13 PNS yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

Adapun, gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 

Menkeu mengungkapkan, tahun ini guru dan dosen akan mendapat gaji ke-13 sebesar 50 persen untuk tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen.

Mengutip dai PP Nomor 15 Tahun 2019 berikut rincian nominal gaji ke-13 PNS.

Nominal Gaji ke-13 PNS

GOLONGAN I

IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800 
IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900 
IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500 
ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500 

GOLONGAN II

Halaman
1 2
Reporter: Kamila Sayara Avicena
Editor: Kamila Sayara Avicena
Sumber: -