ADVERTISEMENT

Balita 3 Tahun Diculik Pacar Ibunya Diciduk di Tapanuli Utara

Senin, 29 Mei 2023 16:18 WIB

Share
Foto: Tersangka penculikan balita 3 tahun di Jonggol, Bogor, Jawa Barat, diciduk polisi di daerah Tapanuli Sumatera Utara. (Poskota/Panca Aji)
Foto: Tersangka penculikan balita 3 tahun di Jonggol, Bogor, Jawa Barat, diciduk polisi di daerah Tapanuli Sumatera Utara. (Poskota/Panca Aji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Tersangka penculikan anak di bawah umur di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diciduk di kawasan Tapanuli Utara, Sumatera Utara di tempat persembunyiannya. Senin (29/5/2023).

Kapolsek Jonggol, Kompol Mulyadi Asep Fajar mengatakan, penculikan tersebut bermula dari cekcok di kediaman korban di wilayah Perumahan Citra Indah, Kecamatan Jonggol pada beberapa waktu lalu.

Tersangka berinisial R (33) ini datang ke rumah korban dan terjadi cekcok lantaran ibu dari anak berusia 3 tahun ini meminta pertanggungjawaban tersangka yang telah menghamilinya di luar nikah. Cekcok tak berujung tersebut membuat ibu korban berinisial RD ini pun mengambil langkah ke dapur rumah untuk menenangkan diri. Saat di dapur, RD mendengar teriakan anaknya yang menolak untuk diajak pergi oleh tersangka. Mendapati anaknya menjadi korban penculikan, RD pun melaporkan R ke Polsek Jonggol pada 14 Mei 2023.

Kepolisian menangkap tersangka kata Asep Fajar, diketahui antara R dan RD adalah sepasang kekasih di luar nikah sejak tahun 2019 lalu. "Itu perkenalannya pada bulan januari 2019 mereka sudah pacaran, saat ini RD hamil tapi belum ada pernikahan," singkatnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, tersangka penculik anak ini berprofesi sebagai tukang tambal ban. Pada saat dimintai keterangan oleh polisi, tersangka mengelak bahwa bocah berusia 3 tahun yang diculiknya ini adalah anak kandungnya sendiri.
"Ada perbedaan keterangan antara keduanya, kalo si ibu mengatakan korban bukan anak pelaku, namun si pelaku mengaku yang di bawa itu adalah anak biologisnya dia," kata Giro.

Bahkan, menurut Giro, pelaku menyebut dasar R menculik bocah berusia 3 tahun tersebut adalah karena anak tersebut kerap kali mendapat siksaan dari ibu kandungnya. "Tapi apapun itu, itu kan motif, keduanya bukan mantan suami-istri, mereka hanya berpacaran," terangnya.

Namun dalam motif yang dilakukan oleh R terhadap anak berusia 3 tahun tersebut, secara fakta hukum anak ini adalah anak sah dari RD yang dibuktikan dengan akte kelahiran. "Anak itu di bawa kabur dari pengawasan si ibu, sedangkan anak itu secara hukum adalah anaknya si ibu dibuktikan dengan akte kelahiran," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Polisi  anak berusia 3 tahun di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor diculik oleh kekasih ibu korban. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku penculikan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial R (33) dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga kepada polisi karena diduga telah melakukan penculikan terhadap anak berusia 3 tahun di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Bocah berusia 3 tahun ini diduga menjadi korban penculikan oleh seorang pria berinisial R pada Selasa (16/5) malam. Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menyebut,  pada saat kejadian, terlapor mendatangi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Panca Aji
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT