ADVERTISEMENT

2 Pelaku Pencurian dengan Senjata Tajam di Stasiun Jakarta Kota Diringkus Polisi

Senin, 29 Mei 2023 20:31 WIB

Share
2 pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Stasiun Jakarta Kota, Tamansari, Jakarta Barat, ditangkap. (ist)
2 pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Stasiun Jakarta Kota, Tamansari, Jakarta Barat, ditangkap. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nasib nahas menimpa seorang wanita berinisial AS (16) menjadi korban pencurian saat tengah menunggu kereta di depan Stasiun Jakarta Kota, Tamansari, Jakarta Barat, Minggu, (28/5/2023).

HP korban raib setelah pelaku mengancam menggunakan senjata tajam (sajam).

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda mengatakan pihaknya yang menerima informasi langsung bertindak.

Apalagi saat kejadian perampasan korban berteriak.

"2 orang pelaku diantaranya berinisial BW (19) dan RF (15) digelandang ke Polsek Metro Tamansari usai mengambil paksa HP milik korban AS (16)," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (29/5/2023).

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Roland Olaf Ferdinand mengatakan, dalam kasus ini ada sebanyak 3 pelaku.

Satu pelaku berinisial RO, masih dalam pengejaran.

Adapun kasus pencurian itu terjadi ketika korban hendak menunggu kereta di Stasiun Jakarta Kota sekira pukul 01.00 WIB.

Ia kemudian dihampiri pelaku yang saat itu membawa sajam.

"Kemudian Pelaku BW langsung menodongkan celurit, kemudian oleh rekan pelaku RF, mengancam korban dengan mengatakan 'gua pukul lu' berkali kali ke korban sambil mencengkram kerah baju korban," katanya.

Setelah itu, lanjut Roland, pelaku BW yang merampas HP milik korban langsung memberikan barang curian tersebut ke pelaku RO yang saat ini berstatus DPO.

Setelah menggasak HP korban, ketiga pelaku berusaha kabur.

Namun petugas keamanan yang saat itu tengah berjaga mendengar suara teriakan korban.

"Menerima laporan dari korban kemudian dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku berikut senjata tajam jenis celurit," ungkap Roland.

Roland menuturkan, meski 2 pelaku tertangkap, namun Hp milik korban belum kembali.

Sebab HP korban telah dibawa pelaku RO yang masih dalam pengejaran petugas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 365 KUHP. (pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT