Lagi Nunggu Konsumen, Pengedar Pil Koplo Dicokok Personel Satresnarkoba Polres Serang

Minggu 28 Mei 2023, 11:16 WIB
Tersangka FAN saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

Tersangka FAN saat diamankan di Mapolres Serang. (ist)

Akibat dari perbuatannya, tersangka FAN dijerat Pasal 196 Jo 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. (haryono)

Berita Terkait

News Update