Sidang Lanjutan Tipu Korban Indosurya, Hakim Tegur Pelapor Terdakwa Natalia Rusli

Jumat 26 Mei 2023, 20:41 WIB
Suasana sidang terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Natalia Rusli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Pandi)

Suasana sidang terdakwa kasus penipuan dan penggelapan, Natalia Rusli di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Pandi)

“Sikap dari Verawati Sanjaya ini sangat tidak terpuji karena tidak bisa menghormati jalannya persidangan,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pengacara Natalia Rusli melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Natalia Rusli telah melanggar dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan.

Sebagai informasi, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta.

Natalia dilaporkan oleh korban investasi KSP Indosurya, Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam laporan yang dilayangkan, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum Indosurya, Juniver Girsang.

Natalia Rusli menjanjikan kepada korban bahwa bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya. (Pandi)

Berita Terkait

News Update