Foto: Satpol PP Kabupaten Tangerang amankan seorang wanita diduga alami gangguan jiwa resahkan warga. (Ist.)

Tangerang

Resahkan Warga, Satpol PP Kabupaten Tangerang Amankan Wanita Alami Gangguan Jiwa

Jumat 19 Mei 2023, 12:02 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengamankan seorang wanita yang diduga mengalami gangguan jiwa di Kantor Pemkab Tangerang.

Berdasarkan laporan dari warga sekitar bahwa adanya seorang wanita yang diperkirakan berumur 30 tahun kerap menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, pihaknya langsung merespon aduan dari masyarakat tersebut.

"Kami mengatensikan kepada tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang dibantu oleh jajaran Kepolisian dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang untuk menindaklajuti laporan ini. Tim akhirnya berhasil mengamankan wanita tersebut dan mencoba untuk berkomunikasi untuk menanyakan tempat tinggalnya,"katanya, Jumat (19/5).

Ia pun menjelaskan, setelah berhasil mendapatkan alamatnya, tim URC bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang langsung membawanya ke Kantor Desa Margasari Kecamatan Tigaraksa. "Yang bersangkutan sudah dijemput oleh keluarganya di kantor desa setempat," ungkapnya. 

Selain itu berdasarkan informasi warga, wanita itu diduga telah melakukan pembakaran pada 2 rumah yang berada di Perum PWS. 

Namun setelah dikonfirmasi kembali kepada keluarganya, belum sampai melakukan tindakan tersebut. "Wanita tersebut sebelumnya sudah pernah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grogol, namun setelah diperkirakan sudah sembuh, dan dibawa kembali pada pada tempat tinggalnya,"pungkasnya.
Sebagai informasi, penyebab depresinya wanita ini dikarenakan salah satu anaknya dibawa ke tempat tinggal suaminya yang sudah bercerai pada tahun 2022 lalu di bawa ke Jawa. (Veronica)

Tags:
satpol ppkabupaten tangerangwanitagangguan jiwa

Veronica Prasetio

Reporter

Novriadji

Editor