Polresta Tangerang Cokok 13 Gerombolan Motor Bacok Sejumlah Pemuda di Balaraja

Jumat 19 Mei 2023, 15:57 WIB
Foto: Polresta Tangerang cokok 13 gerombolan bermotor bacok sejumlah remaja di Balaraja, Kabupaten Tangerang. (Poskota/Veronica Prasetio)

Foto: Polresta Tangerang cokok 13 gerombolan bermotor bacok sejumlah remaja di Balaraja, Kabupaten Tangerang. (Poskota/Veronica Prasetio)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polresta Tangerang mencokok 13 pelaku tawuran antar gerombolan bermotor yang terjadi di Jalan Raya Serang, KM 30, Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan, peristiwa tawuran tersebut terjadi pada Minggu (14/5/2023) sekira pukul 04:15 WIB.

"Sebelumnya sudah ada ajakan untuk melakukan tawuran antara dua kelompok gerombolan bermotor. Kemudian, kedua kelompok tersebut berpapasan di TKP dan langsung terjadi pembacokan terhadap korban," katanya, Jumat (19/5/2023).

Mendapatkan informasi adanya tawuran tersebut, Satreskrim Polresta Tangerang langsung melakukan observasi dan mencari keberadaan para pelaku.

"Para pelaku ini diamankan di tempat yang berbeda. Pelaku yang berhasil diamankan yakni GUS, RG, MRR, SJS, FR, HFC, AH, serta 6 lainnya masih berstatus dibawah umur," ungkap kasat reskrim.

Arief menjelaskan, lima korban yang mendapatkan perawatan di rumah sakit mengalami luka di beberapa bagian tubuh akibat senjata tajam.

"Korban sempat dibawa ke klinik terdekat, namun karena mengalami luka cukup parah di bagian perut, lengan, dan kepala akibat sabetan senjata tajam, akhirnya di rujuk ke RSU Balara," jelasnya.

13 Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 196 KUHP. "Untuk ancaman hukuman yang akan didapatkan oleh para pelaku ini adalah maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (Veronica)
 

Berita Terkait
News Update