"Oleh karena itu Pihak Kejaksaan, Kepolisisan dan KPK harus turun untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait terlambatnya pekerjaan tersebut, apakah ada kesengajaan atau adanya pembiaran oleh Pihak PPK dan Konsultan Pengawas jika terbukti adanya pembiaran atau main mata maka semua harus di tindak tegas dan di proses sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku."pintanya.
Sekadar diketahui, dari Pantauan Situs https://lpse.jakarta.go.id/ anggaran pembangunan Revitalisasi Pelabuhan Pulau Tidung (Fisik) sebagai pemenang adalah PT. Rudy Jaya dengan Nilai Kontrak Rp 49.228.337.414,42, Revitalisasi Pelabuhan Pulau Pramuka ( Fisik ) Sebagai Pemenang PT. Masa Metonia Abadi dengan Nilai Kontrak Rp 26.821.560.000,00 dan Revitalisasi Pelabuhan Pulau Sebira ( Fisik ) Sebagai Pemenang PT. Pharma Karya Adhimandiri dengan Nilai Kontrak Rp 35.405.222.400,00.
Sedangkan untuk Nilai Pekerjaan dari Konsultan Pengawas Revitalisasi Pelabuhan Pulau Tidung (Pengawasan) sebagai pemenang adalah PT. GIHON WAHANA CIPTA dengan Nilai Kontrak Rp 945.046.785,00, Revitalisasi Pelabuhan Pulau Pramuka ( Jasa Manajemen Konstruksi / Konsultan Pengawasan ) sebagai pemenang adalah PT. REKA CIPTA BINA SEMESTA dengan Nilai Kontrak Rp. 1.398.586.680,00 dan Revitalisasi Pelabuhan Pulau Sebira ( Jasa Manajemen Konstruksi / Konsultan Pengawasan ) sebagai pemenang adalah PT. CAKRA GATRA UTAMA dengan Nilai Kontrak Rp 1.409.655.600,00. (deny)