JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Status sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada pemilu 2024 belum gugur meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Hal ini dikatakan Komisioner Divisi Teknis KPU Idham Cholik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Idham mengatakan, status Plate sebagai bacaleg akan gugur jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap. Harus berstatus putusan hukuman tetap, inkracht namanya kalau dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU," kata Idham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5).
Namun demikian, Idham yakin partai politik punya pertimbangan untuk mengganti bacaleg yang sedang menghadapi proses hukum.
sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada pemilu 2024 belum gugur meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Hal ini dikatakan Komisioner Divisi Teknis KPU Idham Cholik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Idham mengatakan, status Plate sebagai bacaleg akan gugur jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap. Harus berstatus putusan hukuman tetap, inkracht namanya kalau dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU," kata Idham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5).
Namun demikian, Idham yakin partai politik punya pertimbangan untuk mengganti bacaleg yang sedang menghadapi proses hukum.
Dia menjelaskan partai politik bisa mengganti bacaleg yang sudah didaftarkan di tahap masa pencermatan daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT).