ADVERTISEMENT

Jadi Tersangka, Status Johnny G. Plate Sebagai Bacaleg pada Pemilu 2024 Belum Gugur, Ini Alasan KPU

Kamis, 18 Mei 2023 12:03 WIB

Share
Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka korupsi BTS. (Kolase/Ist)
Menkominfo Johnny G Plate jadi tersangka korupsi BTS. (Kolase/Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Status sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada pemilu 2024 belum gugur meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Hal ini dikatakan Komisioner Divisi Teknis KPU Idham Cholik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Idham  mengatakan, status Plate sebagai bacaleg akan gugur jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap. Harus berstatus putusan hukuman tetap, inkracht namanya kalau dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU," kata Idham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5).

Namun demikian, Idham yakin partai politik punya pertimbangan untuk mengganti bacaleg yang sedang menghadapi proses hukum.

sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada pemilu 2024 belum gugur meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Hal ini dikatakan Komisioner Divisi Teknis KPU Idham Cholik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Idham  mengatakan, status Plate sebagai bacaleg akan gugur jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap. Harus berstatus putusan hukuman tetap, inkracht namanya kalau dalam Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU," kata Idham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5).

Namun demikian, Idham yakin partai politik punya pertimbangan untuk mengganti bacaleg yang sedang menghadapi proses hukum.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT