ADVERTISEMENT

KPK Ingin Pimpinan Jabat 5 Tahun, DPR: Harusnya Malah Dikurangi Jadi 3 Tahun

Rabu, 17 Mei 2023 13:18 WIB

Share
DPR tanggapi permintaan pimpinan KPK jabat 5 tahun. Foto: Poskota/Rizal Siregar.
DPR tanggapi permintaan pimpinan KPK jabat 5 tahun. Foto: Poskota/Rizal Siregar.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah tersebut diubah menjadi 5 tahun.

Semula, masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun. Ia ingin masa jabatan KPK disamakan dengan 12 negara non kementerian lainnya.

Permintaan ini dibenarkan oleh Nurul Ghufron saat dihubungi, Selasa 16 Mei 2023.

Terkait itu, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, jabatan pimpinan KPK cukup tiga tahun. Hal ini disampaikan Arsul dalam rangka menanggapi usul perpanjangan masa jabatan pimpinan lembaga rasuah itu dari semula 4 tahun menjadi 5 tahun. 

"Saya kira itu sudah pas. Bahkan kalau perlu dikurangi. Menurut saya jangan empat tahun cukup tiga tahun saja pimpinan KPK yang akan datang," kata Arsul, Rabu 17 Mei 2023.

Politisi PPP ini menyebut, makin lama suatu masa jabatan, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan juga makin besar. Menurut dia, wajar jika masa jabatan pimpinan KPK berbeda dengan lembaga lainnya.

"Apalagi kewenangannya itu dilengkapi dengan upaya paksa, makin lama menjabat itu potensi ini baru potensi ya, potensi abuse of power-nya itu juga tinggi," ujar Wakil Ketua MPR ini.

Arsul menegaskan, ada kekhususan yang melekat pada komisioner KPK, seperti kewenangan penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan. Karena itu, masa jabatannya lebih pendek.

"Jadi, karena ada perbedaan, ada kekhususan yang melekat pada pejabat negara yang bernama komisioner KPK itulah makanya undang-undang kemudian membedakan, lebih pendek," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT