JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan usai selebriti sekaligus presenter Desta gugat cerai istri, Natasha Rizki dan telah didaftarkan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Menurut Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, pengajuan permohonan Desta gugat cerai istri ini telah masuk atas nama Deddy Mahendra.
"Ya benar atas nama tersebut (Desta). Telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan," ujarnya kepada wartawan, Rabu 17 Mei 2023.
Menurut Taslimah, perkara permohonan talak diajukan pemohon kepada Pengadilan Jakarta Selatan yaitu jenis perkara cerai talak.
"Bahwa pemohon memohon untuk diberi izin bercerai dengan termohon, dengan nomor perkara 1583/Pdt.G/2023/PAJS," tambahnya.
Selain itu perlu diketahui, bahwa permohonan cerai talak itu diajukan oleh Desta melalui sistem e-court melalui kuasa hukumnya pada 11 Mei 2023.
"Pada tanggal 11 Mei 2023 telah diajukan gugatan secara e-court," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Taslimah menyebutkan dalam pengajuan cerai itu, Desta tidak menyebutkan soal permohonan hak asuh anak maupun harta gono-gini.
Presenter yang terkenal dengan aksi kocaknya itu menyebut hanya ingin bercerai dari istrinya Natasha Rizki serta bersedia menafkahinya setelah berpisah nanti.
"Permohonan pemohon pertama, agar dikabulkan gugatannya dan diberi izin untuk bercerai dengan istrinya," tuturnya.
Sementara itu untuk agenda sidang perdana, menurut Taslimah bakal digelar pada Senin 29 Mei 2023 mendatang. "Agenda sidang perdananya nanti di tanggal 29 Mei 2023," tutur Taslimah.
Apabila Desta dan Natasha Rizki menghadiri sidang perdana, maka majelis hakim akan memulai proses mediasi untuk keduanya.
"Perdamaian, bila kedua belah pihak hadir maka didamaikan melalui proses mediasi di persidangan awal tersebut," tutupnya.