BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan perhatian terhadap permasalahan limbah yang ada di Indonesia. Bentuk perhatian yang diberikan oleh PBB adalah dengan pemberian mesin pengolahan limbah non thermal Polychlorinated Biphenyls (PCBs).
Salah satu jenis senyawa kimia buatan ini dinilai sangat berbahaya, karena bukan saja bagi lingkungan tapi juga bagi nyawa manusia.
Sebagai langkah konkrit perhatian tersebut, PBB melalui United Nation Industrial Development Organization (UNIDO) menghibahkan fasilitas pengolahan non thermal PCBs kepada Indonesia melalui kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) pada KLHK, Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, pihaknya mempercayakan fasilitas pengolahan PCBs tersebut kepada PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI)
Vivien menyebut, proyek kerjasama teknis dengan judul Introduction of an Environmentally-sound Management and Disposal Systems for PCBs Wastes and PCB-contaminated Equipment tersebut bertujuan untuk menghapuskan PCBs di Indonesia.
Dirjen Pengelolaan Sampah pada KLHK ini pun menegaskan, langkah kerjasama tersebut adalah salah satu komitmen Indonesia dalam mendukung pencapaian target global pemusnahan PCBs pada akhir tahun 2028.
"Hari ini, 22 tahun sejak penandatanganan Konvensi Stockholm atau 14 tahun sejak ratifikasi, Kementerian LHK menegaskan bahwa tidak ada yang berubah dari komitmen tersebut. Bahkan komitmen tersebut hanya semakin kuat dan akan segera diintegrasikan dan diimplementasikan melalui penguatan berbagai mekanisme nasional terkait pengawasan kinerja pengelolaan lingkungan, diantaranya melalui mekanisme Proper," ujarnya saat ditemui di Bogor, Rabu (17/5/2023).
Mengenai penunjukkan PPLI sebagai penerima fasilitas hibah tersebut, kata Vivien, pihaknya menilai sudah berdasarkan kajian mendalam.
"Berdasarkan kajian kita, kualifikasi PPLI sebagai industri pengolahan limbah B3 terintegrasi sangat tepat,. PPLI sudah berpengalaman dalam pengelolaan limbah B3," tegas Vivien.
Setelah melalui proses ujicoba hampir satu tahun lamanya, akhirnya, fasilitas pengolahan PCBs diresmikan. Fasilitas yang didanai oleh Global Environmental Fund tersebut, saat ini sedang dalam proses untuk mendapatkan Surat Kelayakan Operasional (SLO) dari KLHK.
Menteri LHK sendiri telah menerbitkan peraturan tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls (PCBs) yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengelolaan PCBs yang secara tegas mengatur batas waktu pemusnahan PCBs.