ADVERTISEMENT

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Ditetapkan Tersangka KPK Kasus Gratifikasi

Senin, 15 Mei 2023 15:10 WIB

Share
Foto: Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono tersangka gratifikasi oleh KPK. (Ist. Facebook)
Foto: Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono tersangka gratifikasi oleh KPK. (Ist. Facebook)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sempat viral flexing atau pamer kekayaan beserta anggota keluarga yang fantastis di media sosial kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan gratifikasi.  Senin (15/5/2023).

"Kami ingin sampaikan bahwa benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan dan saat ini sudah meningkatkan pada proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi penetapan tersangka eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Senin (15/5/2023)

Penyidikan terhadap kasus yang menjerat Andhi bermula dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik eks kepala bea cukai Makassar. Setelah itu, KPK sepakat menaikkan pemeriksaan LHKPN pejabat Bea Cukai itu ke tahap penindakan.  

KPK tengah mengumpulkan alat bukti termasuk di antaranya geledah paksa eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di rumahnya. Rumah yang dimaksud yakni berlokasi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.  

"Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan," terang Ali. 

Selain itu,  KPK  memanggil Andhi untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Guna kelancaran proses penyidikan, KPK turut mencegah pejabat Bea Cukai itu untuk bepergian ke luar negeri. 

Penyidik telah mengajukan pencekalan Andhi ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk enam bulan pertama, yakni sejak 12 Mei 2023.  "KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil Tim Penyidik," kata Ali. 

Sebelumnya, Andhi merupakan satu dari berbagai pejabat yang dipanggil KPK untuk mengklarifikasi harta kekayaannya, setelah menjadi sorotan akibat memamerkan gaya hidup mewah. 

Pada saat itu, Andhi harta kekayaannya sebanyak Rp13,75 miliar pada LHKPN periode 2021. Pemeriksaan LHKPN miliknya lalu disepakati oleh pimpinan KPK untuk naik ke tahap penindakan, yaitu berawal dari tahap penyelidikan guna menemukan unsur tindak pidana.  

Kini, setelah didapatkannya alat bukti permulaan yang cukup, KPK menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan dengan menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka.  (rizal)
 

ADVERTISEMENT

Reporter: Rizal Siregar
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT