ADVERTISEMENT

Vonis Irjen Teddy Minahasa, Guru Besar Hukum UNAIR Sebut Hakim Banyak Abaikan Fakta

Jumat, 12 Mei 2023 15:16 WIB

Share
Sidang vonis Teddy Minahasa hakim PN Jakarta Barat memutuskan menghukum terdakwa seumur hidup . (Pandi)
Sidang vonis Teddy Minahasa hakim PN Jakarta Barat memutuskan menghukum terdakwa seumur hidup . (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Vonis panjara seumur hidup Irjend Teddy Minasaha dalam kasus narkoba dinilai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UNAIR, Nur Basuki Minarno janggal. Menurutnya, banyak fakta pembuktian Teddy Minahasa tidak bersalah diabaikan oleh hakim.

Menurut Basuki hakim kurang cermat dalam menjatuhkan putusan terhadap Teddy Minahasa dalam kasus narkoba ini. Basuki mengatakan Hakim terkesan hanya copy paste dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pledoi dan duplik terdakwa maupun dari penasehat hukum tidak dipertimbangkan sama sekali, hanya yang  dibacakan kemarin itu hampir copy paste dengan tuntutannya jaksa. Saya kan melihat itu, saya juga mendengarkan apa yang dibacakan oleh majelis hakim," ujar Prof Nur Basuki, Jumat (12/5/ 2023).

Menurutnya hakim juga abai dalam mempertimbangkan fakta persidangan soal adanya motif ekonomi Dody Prawiranegara dalam kasus ini. Hal tersebut terlihat dalam bukti percakapan WhatsApp antara Dody Prawiranegara dengan Syamsul Ma'arif. 

 

"Kalau di dalam pemeriksaan terkait dengan pak Teddy Minahasa, juga menemukan beberapa chat, antara Dody dengan Syamsul Maarif ada motif ekonomi, itu juga tidak menjadi pertimbangan hakim, padahal fakta itu sangat menarik untuk dikaji," imbuhnya. 

Menurut Basukin vonis hakim terhadap Teddy Minahasa ini janggal karan tampak sekali hanya bersandar pada fakta-fakta yang disajikan JPU di persidangan. Padahal fakta-fakta tersebut lemah pembuktiannya, bahkan ada yang melanggar UU ITE. 

"Saya melihat banyak fakta-fakta yang tidak dipakai sebagai dasar untuk mempertimbangkan di dalam pengambilan keputusan. Jadi fakta-fakta itu banyak diambil dari penuntut umum, yang mana fakta-fakta dari penuntut umum itu juga banyak juga yang telah dibantah dengan mengajukan beberapa alat bukti yg ada. Tampaknya itu menafikan oleh majelis hakim. 

 

Sebelumnya Hotman usai sidang vonis Teddy Minahasa memaparkan beberapa fakta yang nilainya telah diabaikan oleh majelis hakim dalam putusannya. Pertama, perihal perintah memusnahkan sabu pada 28 September 2022.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT