Dua Pengedar Pil Koplo Digerebek Polres Serang, Ratusan Tramadol dan Hexymer Disita

Jumat 12 Mei 2023, 10:21 WIB
Barang bukti tramadol dan hexymer hasil tangkapan Satnarkoba Polres Serang. (Ist)

Barang bukti tramadol dan hexymer hasil tangkapan Satnarkoba Polres Serang. (Ist)

Untuk tersangka RZP dan WS dijerat Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (haryono)

Berita Terkait

News Update