JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdakwa Irjen Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya ajukan banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Setelah sidang putusan vonis tadi menyatakan Teddy Minahasa dituntut penjara seumur hidup, Teddy meminta untuk ajukan Banding," beber Hotman, selasa (9/5/2023).
Hotman memaparkan, proses persidangan Irjen Teddy Minahasa belum usai sampai vonis hakim PN Jakarta Barat, dirinya pastikan akan terus membela kliennya tersebut hingga mendapatkan putusan yang dirasakan adil.
"Perjuangan masih panjang, masih ada banding, kasasi dan PK (peninjauan kembali). Sudah pasti banding, sampai PK nanti, masih panjang perjalanan ini," ujarnya.
Sementara itu, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, bahwa dirinya berharap hakim bisa lebih objektif dalam memberikan putusan hukum terhadap Teddy Minahasa dalam kasus narkoba yang menderanya.
Untuk itu ia meminta putusan hakim lebih bersandar pada pembuktian bukan pada keterangan saksi.
"Jika TM mengajukan banding, saya berharap putusan hakim pengadilan tinggi nantinya akan lebih bersandar pada pembuktian," ucap Reza saat dihubungi terpisah Rabu, (10/5/2023).
Reza juga mengkritisi putusan hakim PN Jakarta Barat, vonis yang dijatuhkan kepada Teddy Minahasa masih banyak lubang, yang membuat putusan hukum tidak kuat dan meyakinkan. Salah satunya, vonis hakim dalam perkara ini dinilai terlalu bersandar pada keterangan saksi yang notabene juga berstatus terdakwa dalam kasus ini.
"Saya melihat ada sejumlah loopholes dalam putusan hakim, terutama amat-sangat mengandalkan keterangan saksi. Saksi yang sekaligus merupakan terdakwa, yakni Dody Prawiranegara," kata reza kepada wartawan.
Sebagaimana diketahui, hakim putuskan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa Putra.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Jon Sarman Saragih Selasa 9 Mei 2023.