Terdakwa AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar. (Pandi)

Kriminal

Hakim Vonis AKBP Dody Prawiranegara 17 Tahun Penjara, dan Denda Rp2 Miliar

Rabu 10 Mei 2023, 14:26 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar terkait kasus peredaran narkotik jenis sabu. Vonis dibacakan ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," kata ketua Majelis Hakim, Jon Sarman Saragih.

Dody terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta dalam jual beli narkotika jenis sabu lebih dari 5 gram hasil pengungkapan Polres Bukittinggi.

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara bin H Maman Supratman telah terbukti secara sah  dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi 5 gram," kata Hakim Ketua.

Hal yang memberatkan Dody yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Apalagi terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya memberantas narkoba.

Perbuatan terdakwa sebagai aparat penegak hukum juga merusak kepercayaan publik terhadap instansinya sendiri.

Sementara hal yang meringankan Dody yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga tidak menikmati hasil kejahatan dan belum pernah menjalani hukuman selama menjadi anggota Polri.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut hukuman 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa Putra.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, Linda Pudjiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Muhammad Nasir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar Subsider 6 bulan penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU.

AKBP Dody secara sah telah melakukan tindak pidana terkait jual beli narkotika jenis sabu dengan menjadi perantara. Terdakwa juga telah menukar sabu hasil pengungkapan dengan tawas dengan berat kurang lebih 5 Kg.

Adapun hal yang memberatkan AKBP Dody yakni terlibat kasus peredaran narkotika sebagai anggota Polri. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa dinilao kooperatif selama persidangan berlangsung.

"Menyatakan Dody Prawiranegara bersama Teddy Minahasa, saksi Samsul Ma'arif dan saksi Linda alias Anita terbukti secara sah menjadi perantara dalam jual beli menukar narkotika golongan satu," kata Jaksa.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi.

Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan AKBP Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittingg untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. (Pandi)

Tags:
AKBP Dody PrawiranegaraSidang Vonispolisi jual narkobaIrjen Teddy Minahasa

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor