Gasak Puluhan Sepeda Motor di Bekasi, Residivis Begal Ditangkap Polisi

Rabu 10 Mei 2023, 18:28 WIB
Dua pelaku begal diamankan jajaran Polres Metro Bekasi. (Humas Polres Metro Bekasi).

Dua pelaku begal diamankan jajaran Polres Metro Bekasi. (Humas Polres Metro Bekasi).

BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Jajaran polres Metro Bekasi tangkap 2 dari 3 pelaku begal yang menyasar korban di Depan kantor Bea Cukai, Jalan Sumatera, Kawasan Industri, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, satu dari tersangka yang diamankan ialah residivis.

"Saat ini kami sudah mengamankan 2 orang pelaku, yang pertama inisial YS (21) dan BI (19). Inisialnya YS ini merupakan residivis orang ini baru keluar dari Lapas selama 4 bulan," ujar Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, Rabu (10/5/2023).

Twedi menjelaskan, motif pelaku melakukan aksinya karena kebutuhan ekonomi.

"Untuk motifnya ini sebagai kebutuhan ekonomi yang menurut para pelaku," jelasnya.

Pelaku menyasar  korban Agung Firmansyah saat melintas dilokasi kejadian pada Akhir 2023 lalu.

Korban saat itu hendak pulang kerumahnya, kemudian dipepet 3 orang pelaku yang membawa celurit.

Pelaku membacok badan belakang korban satu kali, karena ketakutan korban lari ke pos security.

"Akhirnya korban berlari ke pos security terdekat setelah beberapa saat korban Kembali ke lokasi kejadian tadi dan motornya tidak ada di tempat," jelasnya.

Akhirnya, kepolisian dapat menangkap pelaku satu bulan kemudian. Tepatnya pada 3 Mei 2023. 

Dua orang tersangka YS dan BI diamankan di kampung Pulo Nyamuk, Kecamatan Cikarang Barat.

Sedangkan satu orang tersangka lain berinisial AS berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kemudian untuk para pelaku dilakukan penangkapan di wilayah Cikarang Barat di daerah wilayah Cikarang Barat," kata Twedi.

Dari tangan pelaku, polisi pun menyita sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang bisa kami amankan 1 bilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu warna coklat kemudian 1 bilah senjata tajam jenis pedang warna silver gagang besi yang dilapisi karet warna hitam, 1 unit motor Honda Beat hasil tindak pidana ini dan 1 unit motor Honda Vario warna merah yang digunakan pelaku," terangnya.

Dari penyelidikan, tersangka pernah melakukan begal di sejumlah tempat.

Diantaranya pada periode tahun 2018, 2022 dan 2023.

Dari tindakan itu, puluhan kendaraan bermotor Digasak pelaku.

"Ini dari pengakuannya 5 TKP dan 44 kendaraan bermotor dan yang satunya ini handphone yang diambil," tegas Twedi.

"Pertama ada di Jembatan Kali CBL, kemudian selanjutnya di Jatimulya Bekasi Timur, Bulak Kapal Bekasi Kota kawasan gobel Cikarang Barat dan Bani Saleh Bekasi Kota," kata Twedi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menerapkan pasal 365 ayat 1,2 dan 4 dan 368 ayat 2 KUHPidana.

"Pidana ancaman hukuman 9 tahun penjara kurungan," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

News Update