Batas Waktu Pemerintah Hingga 20 Oktober 2024, Wapres Minta BP3OKP Terus Serap Aspirasi Kelompok Strategis Papua

Rabu 10 Mei 2023, 06:58 WIB
Wapres KH Ma'ruf Amin saat menerima BP3OKP di Istana Wapres. (Setwapres)

Wapres KH Ma'ruf Amin saat menerima BP3OKP di Istana Wapres. (Setwapres)

Wapres pun mengungkapkan, saat ini pemerintah telah menerbitkan 2 kebijakan yang terkait dengan tugas BP3OKP, yakni Perpres No. 121 Tahun 2022 tentang BP3OKP dan Perpres No. 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022–2041. 

"Kita semua menyadari agenda persoalan Papua bersifat kompleks. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya intens dalam merumuskan dan melaksanakan pendekatan dan kebijakan yang komprehensif untuk Papua,” ungkapnya. (johara).

News Update