Jajaran Polres Metro Bekasi saat ungkap kasus. (Ihsan Fahmi)

Kriminal

Sering Cekcok Suami Tega Bunuh Istri, Pelaku Sebut Korban Tersedak Bakso

Selasa 09 Mei 2023, 12:47 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Jajaran Polres Metro Bekasi tangkap suami yang bunuh istri dengan modus mengaku korban tersedak bakso di kampung Kertasari, Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan peristiwa itu terjadi pada 5 Mei 2023 lalu.

Kasus tewasnya korban sekaligus isteri berinisial NAS (27) itu sempat dilaporkan ke pihak kepolisian, namun ditemukan kejanggalan.

"Dari RS, ditemukan ada kejanggalan kemudian koordinasi dengan Satreskrim dan penyidik melakukan pengambangan akhirnya bisa diungkap perkara ini," kata Kombes Twedi, Selasa (9/5/2023).

Twedi menjelaskan, pihak kepolisian dapat mengungkapkan pelaku berinisial RDS (25) kurang dari 12 jam.

Dari proses penyelidikan, terungkap korban dan pelaku memang kerap cekcok dalam urusan rumah tangga. Kemudian korban dicekik dan dibekap dengan bantal.

"Korban alami kekerasan. Awal mulanya leher korban dicekik menggunakan tangan kanan, didorong sehingga setelah korban rebahan tangan kiri pelaku mengambil bantal dan membekap korban seperti itu sekitar 10 menit," ucap Twedi.

Setelah terlihat tak bernyawa, korban mencari cara untuk menghilangkan akal jejaknya.

Dan terpikirkan untuk memanggil pedagang bakso keliling di sekitar rumahnya.

"Ini dibuat alibi, jadi pelaku ini yang membeli bakso, kemudian pelakunya memasukkan potongan bakso ke dalam tenggorokannya korban," ungkapnya.

Korban yang ditemukan tewas didalam kamarnya, dan pelaku berpura pura memanggil mertuanya untuk melihat keadaan korban.

"Pelaku berteriak memanggil orang tua korban,  Bapak korban ke kamar untuk melihat dan menemukan korban ini sudah tidak bernyawa karena tersedak bakso. Nah itu akhirnya dibawa ke rumah sakit," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menerapkan pasal 44 ayat 3 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan 338 KUHPidana.

"Pelaku akan dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan atau denda Rp45 juta rupiah," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

Tags:
cekcoksuamiTegabunuh istripelakukorbanTersedakbakso

Ihsan Fahmi

Reporter

Administrator

Editor