Kemudian, salah satu kuasa hukum lainnya, Wahyu Haryadi menjelaskan, para saksi merupakan kerabat dekat dari pelapor di perusahaannya.
"Seperti yang tadi disampaikan rekan saya bang untung, Hari ini pemeriksaan saksi dua, dua-duanya dari orang dekatlah dan juga rekan kerja tapi mohon maaf tidak bisa menyebutkan namanya karena ini masuk dalam proses penyidikan," sambung Wahyu.
Setidaknya, pelapor AD dimintai keterangan kepolisian selama 4,5 jam yang dilakukan pada pukul 10.30 hingga 15.35 WIB. Kuasa hukum Untung Nasharri mengungkapkan, penyidik melontarkan 35 pertanyaan terhadap AD. (Ihsan)