Bagi Syafiq, kasus Lina Mukherjee ke depan, yang terkena hukum penodaan agama, sangat berpeluang bakal kembali terjadi. Apalagi sekarang Indonesia memiliki undang-undang jaminan produk halal yang memiliki kekuatan mengikat secara hukum.
Berbeda dengan kehidupan masyarakat Indonesia pada masa lalu, di mana individu muslim atau non muslim memiliki hak privasi dan kebebasan yang cukup tinggi, soal apakah mereka mau mengkonsumsi halal atau haram menurut agama mereka masing-masing.
Sekarang publik dinilai Syafiq tidak bisa seperti itu, apa yang terjadi pada mereka yang mengkonsumsi barang halal dan haram pasca Indonesia memiliki undang-undang jaminan produk halal akan lebih rumit.
"Karenanya orang yang berbuat seperti Lina Mukherjee akan mudah diperkarakan," katanya.
Belajar Dari Kasus Lina Mukherjee
Jika belajar dari kasus Lina Mukherjee, Syafiq pun memberi solusi perihal bagaimana menghadapi persoalan di atas.
Sebab akan ada dua peluang yang bisa diterima. Pertama orang muslim yang makan dan minum barang non halal itu akan mendapat dosa dan kedua dalam konteks Indonesia mereka juga bisa dianggap melawan hukum.
"Karena negara karena kita sudah terlanjur memiliki hukum positif yang mengatur masalah itu. Jadi mereka yang konsumsi barang yang dilarang oleh syariah, mereka terkena dua bentuk balasan hukuman, hukuman agama dan hukuman negara pada sisi lain berupa pemidanaan," katanya.
Syafiq pun mengajak umat Islam, meskipun banyak yang mengkritiknya, karena undang-undang jaminan produk halal sebagai hukum positif sudah diketok, mau tidak mau masyarakat harus mematuhinya karena sudah menjadi hukum kita.
"Kedua karena masalah sebagaimana yang menimpa Lina Mukherjee itu mudah diperkarakan maka kita semua harus berhati-hati untuk menghindarkan diri dari hal seperti ini."
"Posisi kita sebagai warga negara terlalu lemah berhadapan dengan norma hukum yang begitu kokohnya tentang hal dan haram ini," katanya.