JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengumumkan pandemi Covid 19 resmi berakhir pada Jumat (5/5/2023).
WHO mencabut status darurat kesehatan global Covid 19 karena tren penurunan kasus infeksi Covid 19 yang menurun di seluruh dunia.
"Oleh karena itu, dengan harapan besar saya menyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global,” ujar Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus seperti dikutip dari Reuters.
Ghebreyesus mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pertemuan Komite Darurat WHO, Kamis (4/5/2023).
Komite sepakat untuk merekomendasikan agar WHO mengakhiri darurat kesehatan publik global Covid 19 yang sudah berlangsung selama lebih dari 3 tahun.
Hal itu, katanya, menjadi pertimbangan setelah angka kematian Covid 19 menurun dari 100 ribu per minggu pada Januari 2021 menjadi 3.500 per minggu pada 24 April 2023.
Meski demikian, Ghebreyesus menegaskan kepada masyarakat bahwa berakhirnya status darurat global Covid 19 tidak menjadikan masyarakat terbebas dari ancaman virus corona.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa selesainya kondisi darurat tersebut merupakan bukti keberhasilan negara-negara di seluruh dunia dalam menangani pandemi Covid 19.
"Covid telah mengubah dunia, mengubah kita. Seperti apa yang seharusnya terjadi. Jika kita kembali seperti dulu sebelum Covid, kita gagal untuk belajar dan bersalah ke generasi masa depan," katanya.
Sebelumnya, pada 30 Januari 2020 lalu, WHO menyatakan pandemi Covid 19 sebagai kondisi darurat global. Hal itu guna membuat pemerintah di seluruh duni fokus menangani pandemi.