Ini Kategori NIK Warga DKI yang Telah di Non-Aktifkan 

Sabtu 06 Mei 2023, 18:05 WIB
Ilustrasi KTP

Ilustrasi KTP

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengatakan kategori NIK DKI Jakarta yang akan dinonaktifkan adalah milik warga yang sudah satu tahun tinggal di luar Ibu Kota. 

Hal tersebut pun tercantum dalam Undang-Undang (UU).

"Aturannya itu di UU Nomor 24 Tahun 2013, Pasal 15 Ayat 2, bagi mereka yang sudah berdomisili di tempat yang baru untuk waktu lebih dari satu tahun, maka penduduk tersebut harus mengurus kepindahannya," tutur Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin di kantornya, Jumat (5/5/2023).

Budi menyebut, warga yang NIK-nya dinonaktifkan bisa langsung mengubah data KTP mereka di Disdukcapil domisili barunya.

Akan tetapi, Budi menekankan, NIK warga yang mengubah data alamat KTP-nya sesuai domisili tak akan berganti.

"Mengurus kepindahannya ini tidak mengubah NIK, cuma mengubah alamatnya (di KTP) saja," ucap Budi. Sementara itu, jika NIK DKI telanjur dinonaktifkan, warga masih bisa mengaktifkan kembali NIK tersebut. Caranya, warga perlu mengunjungi Disdukcapil DKI dengan membawa surat keterangan dari perangkat RT/RW di Ibu Kota yang menyebutkan bahwa warga tersebut memiliki tempat tinggal di Jakarta.

Berikut Cara Aktifkan NIK yang Terlanjur di Nonaktifkan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengimbau kepada warga yang ingin mengaktifkan kembali NIK DKI karena terlanjur di non-aktifkan untuk segera datang langsung ke Kantor Disdukcapil DKI di Jalan S Parman, Jakarta Barat.

Budi menyebutkan, setelah menerima surat keterangan berupa pernyataan bahwa warga memiliki tempat tinggal di Ibu Kota, Disdukcapil DKI akan memverifikasi langsung.

Verifikasi ini dilakukan dengan mengecek apakah benar yang bersangkutan masih memiliki tempat tinggal di Ibu Kota.

"Nanti kami cek ke lapangan, kalau memang benar, ya kami aktifkan (NIK DKI yang bersangkutan)," kata Budi.

Berita Terkait
News Update