JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta mengimbau kepada warga yang ingin mengaktifkan kembali NIK DKI karena terlanjur di non-aktifkan untuk segera datang langsung ke Kantor Disdukcapil DKI di Jalan S Parman, Jakarta Barat.
Budi menyebutkan, setelah menerima surat keterangan berupa pernyataan bahwa warga memiliki tempat tinggal di Ibu Kota, Disdukcapil DKI akan memverifikasi langsung.
Verifikasi ini dilakukan dengan mengecek apakah benar yang bersangkutan masih memiliki tempat tinggal di Ibu Kota.
"Nanti kami cek ke lapangan, kalau memang benar, ya kami aktifkan (NIK DKI yang bersangkutan)," kata Budi.
Sementara itu, jika ingin mengubah alamat di KTP mereka, warga juga bisa langsung menuju kantor Disdukcapil di domisili barunya. Sementara, jika tak ingin kembali mengaktifkan NIK DKI-nya, warga tak perlu menuju Disdukcapil DKI. "Kalau Anda mau pindah saja, ya enggak usah (ke Disdukcapil DKI)," tutur Budi.
Budi menyebut, penonaktifan rencananya dilakukan pada Maret 2024.
Sekedar informasi, jumlah 194.777 NIK DKI itu dapat bertambah atau berkurang usai diverifikasi ulang. Warga bisa mengetahui apakah NIK DKI-nya diusulkan untuk dinonaktifkan dengan mengakses situs datawarga-dukcapil.jakarta.go.