Foto: Curi Anjing peliharaan milik warga Tambora, Jakarta Barat diketahui berjenis Shih Tzu Mix Schanauzer seharga Rp 5 juta oleh dua remaja dicokok petugas Polsek Tambora. (Ist.)

Kriminal

Curi Anjing Peliharaan Seharga Rp 5 Juta Milik Warga Tambora, Remaja Dicokok Polisi

Sabtu 06 Mei 2023, 07:56 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Dua orang remaja nekat curi anjing peliharaan milik warga Tambora, Jakarta Barat diketahui berjenis Shih Tzu Mix Schanauzer seharga Rp 5 juta di Gang Songsi RT 08/06 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, kemarin.

Saat itu pemilik anjing Albert (25), sedang mengejar anjing peliharaannya lantaran keluar dari pintu rumah. Albert lantas mencari di sekitar rumah namun tak kunjung ketemu ternyata sudah pelaku curi anjing peliharaannya.

Tak lama kemudian, Albert melihat rekaman CCTV di rumahnya untuk mengetahui kemana larinya pelaku curi anjing peliharaan miliknya.

Dalam rekaman CCTV, terlihat pencuri anjing peliharaannya dicuri oleh dua orang menggunakan sepeda motor. "Dari situ, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tambora," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama kepada wartawan di kantornya, Jumat (5/5/2023).

Berangkat dari rekaman CCTV tersebut, polisi kemudian membekuk satu orang pelaku berinisial DNS di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

Sementara rekannya SLT saat ini masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).Pelaku mengaku sempat ingin menjual anjing hasil curian tersebut ke Pasar Jatinegara, Jakarta Timur seharga Rp2,5 juta.

Namun, para pedagang di pasar tersebut tak ada yang berani membeli lantaran pelaku tak memiliki sertifikat kepemilikan."Kemudian dibawa lagi oleh pelaku. Sambil menunggu adanya pembeli, ternyata berdasarkan keterangan pelaku bahwa anjing tersebut lepas dan tidak ketemu hingga sekarang," kata Putra.

Mantan Kapolsek Neglasari itu menuturkan, kedua pelaku rencananya akan menggunakan uang hasil kejahatan untuk kebutuhan. Sayangnya, anjing peliharaan itu tak terjual oleh kedua pelaku karena si anjing lepas.

Saat ini pelaku DNS telah ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polsek Tambora. Pelaku curi anjing peliharaan dijerat Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara. (Pandi)

Tags:
polsek tamboraPencuriananjing peliharaan

Pandi Ramedhan

Reporter

Novriadji

Editor