Kasus Peredaran Sabu Irjen Teddy Minahasa Sarat Rekayasa, Praktisi Hukum: Terancam Peradilan Sesat

Selasa 02 Mei 2023, 16:01 WIB
Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa saat membacakan pledoi di PN Jakbar. (Pandi)

Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa saat membacakan pledoi di PN Jakbar. (Pandi)

Selain itu, Teddy juga menyinggung masalah alat bukti percakapan handphone yang tidak sah menurut para ahli.

"Alat bukti percakapan handphone yang tidak sah menurut ahli digital forensik Polda Metro Jaya Rujit Kuswinoto dan ahli penasihat Hukum Ruby alamsyah," pungkasnya. (Pandi)

Berita Terkait

News Update