Petugas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.(Ist)

Nasional

Sebagian Saldo JHT Bisa Dicairkan Saat Aktif Kerja, Ini Syaratnya

Minggu 30 Apr 2023, 14:06 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Masyarakat kebanyakan mungkin hanya mengetahui jika saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat diambil saat berhenti bekerja atau ketika pekerja pensiun. Tapi ternyata, saldo JHT bisa diambil sebagian ketika aktif bekerja.  

Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Eris Aprianto,  mengatakan peserta aktif bisa mencairkan 10 persen atau 30 persen dari saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Namun dengan catatan, kepesertaan harus minimal 10 tahun.

”Kemudian pencairan sebagian ini bertujuan untuk pembayaran uang muka perumahan, pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman perumahan dan pelunasan sisa pinjaman perumahan,” ungkap Eris. 

Untuk persyaratan pencairan sebagian saldo JHT dalam rangka pembayaran uang muka pinjaman rumah adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain, fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction.

Persyaratan pencairan sebagian saldo JHT dalam rangka pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain, fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan BAKI Debet atau sisa pinjaman dan fotokopi standing instruction.

”Persyaratan pencairan sebagian saldo JHT dalam rangka pelunasan sisa pinjaman rumah adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain, fotokopi perjanjian pinjaman rumah, formulir pelunasan pinjaman rumah, surat keterangan BAKI Debet atau sisa pinjaman dan fotokopi standing instruction,” ungkap Eris.(tri)

Tags:
Saldo JHTbpjsketenagakerjaanbpjamsostek

Administrator

Reporter

Administrator

Editor