Aturan jam kerja PNS terbaru berlaku 26 April 2023.(Kolase/Ist)

Nasional

Jam Kerja PNS Terbaru Ternyata Tidak Berlaku bagi Instansi Ini

Jumat 28 Apr 2023, 07:03 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jam kerja PNS terbaru yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 menyebutkan hari operasional instansi pemerintah yang diatur sebanyak lima hari kerja dalam seminggu. 

Dalam aturan jam kerja PNS terbaru, hari operasional hanya pada Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

Terhitung sejak 26 April 2023 kemarin, jam kerja PNS terbaru dalam satu minggu sebanyak 37 jam 30 menit di luar jam istirahat.

Berdasarkan aturan jam kerja PNS terbaru, jam masuk PNS mulai pukul 07.30 sesuai zona waktu setempat. 

Jam istirahat yang ditetapkan bagi para pegawai PNS atau ASN sebanyak 60 menit pada Senin sampai Kamis dan 90 menit pada Jumat. 

Dalam aturan terbaru, baik jam maupun lokasi kerja ASN bersifat fleksibel. 

Namun, aturan ini tidak berlaku bagi TNI/Polri di lingkungan TNI/Polri, ASN yang ditugaskan di lingkungan TNI/Polri ASN di Kementerian Pertahanan, Perwakilan RI di luar negeri, dan pegawai ASN di lingkungan perwakilan RI di Luar Negeri.

Tags:
aturanjam kerjapnsterbaru-ASNTNI/Polri

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor