Setelah dilakukan Identifikasi pada Tubuh Korban Meninggal dunia, terdapat 6 ( enam ) Luka Tusuk, antara lain, 1 Luka Tusuk pada bagian Dada sebelah kiri, 4 Luka Tusuk pada bagian Perut sebelah kiri, dan 1 Luka Tusuk pada bagian Kaki sebelah kanan.
"Jadi, Selain korban Meninggal dunia, terdapat korban lain yang mengalami Luka Tusuk yakni 3 teman korban, seperti MP mengalami luka tusuk pada perut, MF mengalami luka Tusuk Pada bagian Lengan Kanan dan Punggung, dan RF mengalami luka Tusuk pada bagian badan sebelah kanan," beber Iverson.
Kini Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal Pasal 338 KUHP, subsider pasal 170 KUHP, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP. (yh)