Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Teddy Minahasa saat sidang PN Jakbar. (Pandi)

Kriminal

Dinilai Tak Berdasar, Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Teddy Minahasa

Selasa 18 Apr 2023, 20:10 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan kasus peredaran sabu yang menjerat terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Jaksa menilai, dalil yang disampaikan tim penasihat hukum Teddy dalam pleidoinya tak berdasarkan hukum, dan tidak terbukti.

"Kami penuntut umum memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pleidoinya," kata Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (18/4/2023).

"Dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana telah kami dakwakan dan buktikan dalam persidangan perkara a quo," lanjutnya.

Atas pertimbangan tersebut, maka JPU meminta kepada Majelis Hakim dalam putusannya agar tetap berkeyakinan, mengambil seluruh pertimbangan - pertimbangan hukum yang telah dituangkan dalam surat tuntutan pidana.

"Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum (amar) tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023," tutur jaksa.

Diberitakan sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati atau pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tidak ada hal-hal meringankan terdakwa.

Hal itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

"Hal-hal yang neringkankan tidak ada," kata Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terdakwa. Pertama, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, terdakwa merupakan anggota polri yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya.

Ketiga, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi polri yang anggotanya kurang lebih 400.000  personel. Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Institusi Polri.

Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah menghianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, delapann terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," papar Jaksa.

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi.

Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan AKBP Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittingg untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. (Pandi)

Tags:
teddy Minahasasidang perkara narkobapolisi jual sabupn jakarta barat

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor