JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Petugas Polsek Pasar Minggu meringkus komplotan spesialis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) berjumlah 7 orang dan satu penadah dengan barang bukti belasan unit sepeda motor lalu jual motor bodong hasil curian ke media sosial (Medsos).
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Rusit Malaka mengatakan pengungkapa pencurian pemberatan (Curat) kendaraan bermotor dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pasar Minggu AKP Sofyan Suri membongkar menangkap tujuh orang pelaku dan satu orang sebagai penadah hasil curian jual motor bodong.
Ketujuh pelaku dan penadah yang berhasil ditangkap, lanjut Kompol Rusit adalah AR (23), YS (25), dan EH (22) dan kemudian dilakukan pengembangan keempat tersangka lainnya yakni AR (28), RK (21), AF (21) dan M (32) di lokasi yang berbeda jual motor bodong.
Terungkapnya kasus ini, Kompol Rusit menceritakan kronologis ketika tim opsnal mendapatkan laporan akan ada transaksi jual motor bodong jenis Vario hitam melalui media sosial (Medsos) dengan harga Rp 3,6 juta.
"Anggota langsung menyelidiki dan melakukan undercover berpura-pura transaksi dimana pelaku AR dan YS terlebih dahulu telah melakukan pencurian motor di Jalan Pulo Rawa Denok Sawangan Kota Depok pada Sabtu (15/4/2023) malam," tutur Kompol Rusit.
Pengmbangan penyelidikan petugas mendapatkan pelaku lainnya termasuk seorang penadah pelaku M. "Hasil pengakuan sementara pelaku telah beraksi tiga kali di wilayah Pasar Minggu dengan sasaran motor yang sedang diparkir pinggir jalan dengan modus menggunakan kunci palsu atau letter T," ungkapnya.
Untuk barang bukti hasil dari kejahatan para pelaku, Kompol Rusit menyebutkan ada sebanyak 11 unit motor rata-rata jenis matik Honda Beat dan Yamaha Nmax.
"Bagi warga yang merasa telah kehilangan motor bisa langsung mengecek unit kendaraan di Mako Polsek Pasar Minggu dengan membawa surat-surat kendaraan serta laporan polisi," tambahnya.
Kompol Rusit mengatakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 363 dan 340 bagi pelaku penadahanya komplotan maling motor jual motor bodong."Ancaman pidana pelaku sekitar diatas 5 tahun penjara," tutupnya. (Angga)