"Kami harus tahu sejauh mana kondisi kejiwaaan mereka. Adapun pasal yang dilanggar adalah pasal 285 dan 286 KUHP, yaitu barangsiapa yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dan juga diduga barang siapa yang melakukan persetubuhan yang bukan istrinya sedang dalam kondisi pingsan dihukum dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Wirdhanto.
Di tempat yang sama, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Ridwan Salam menyebutkan, pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap petugas PMKS. Bahkan, kantor Dinsos bakal dilengkapi CCTV untuk mempermudah pemantauan petugas.
"Kami tidak ingin kejadian ini terulang dikemudian hari. Semua akan dievaluasi," kata Ridwan Salam. (aep)