BENGKULU, POSKOTA.CO.ID - Tim Gabungan ‘Satgassus Rafflesia’ Polda Bengkulu membongkar lokasi home industry pembuatan senjata api (Senpi) illegal dan menyita 102 senjata berbentuk laras panjang yang diduga mirip dengan AK-47.
Tim gabungan tersebut melibatkan Polda Bengkulu dari Reskrimum, Reskrimsus, Polresta Bengkulu, Sat Brimobda Polda Bengkulu menyita102 (Seratus Dua) Senjata Api Illegal, Yang Terdiri 95 (Sembilan Puluh Satu) Pucuk Senjata Api panjang Iilegal, serta 7 (Tujuh) Pucuk Senjata Api Iilegal.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Anuardi mengatakan kemarin, terungkapnya kasus home industry pembuatan senpi ilegal tersebut oleh Tim Gabungan ‘Satgassus Rafflesia; Polda Bengkulu, mendapatkan informasi dari masyarakat di Kabupaten Kaur terdapat home industry pembuatan senjata api (Senpi) ilegal.
Selanjutnya dari informasi tersebut polisi berhasil mengamankan satu tersangka berinisial AM (52). Yang merupakan pemilik home industri pembuatan senjata api ilegal, di kawasan Desa Talang Jawi Kabupaten Kaur, Bengkulu.
"Untuk lokasi home industri pembuatan Senpi ilegal yang berhasil diungkap, itu berada di Desa Talang Jawi Kabupaten Kaur,” ucap Kombes Anuardi didampingi didampingi Wakil Direktur Reskrimum Polda Bengkulu AKBP Andjas dalam keterangan yang diterima Senin (10/4/2023).

Foto: Tim Gabungan ‘Satgassus Rafflesia’ Polda Bengkulu membongkar lokasi home industry pembuatan senjata api (Senpi) illegal dan menyita 102 senpi berbentuk laras panjang dan pucuk. (Ist.)
Diketahui AM sendiri sudah 10 (sepuluh) tahun sejak tahun 2012 hingga saat ini menggeluti profesi sebagai pembuat Senpi ilegal. Tidak main-main bahkan dirinya bisa membuat Senpi yang sangat mirip klasifikasinya dengan senjata AK 47.
Selanjutnya dari penangkapan AM, polisi berhasil melakukan pengembangan, dengan mengamankan tersangka pembeli sekaligus pemilik Senpi. Kemudian Yaitu HA (47) warga Desa Rigangan Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, dan RO (38) warga Kelurahan Kandang Kota Bengkulu.
Setelah kembali dilakukan pengembangan, ternyata kembali berhasil diungkap bahwa mereka mendapatkan amunisi dari Kabupaten Bengkulu Utara
Dari sanalah polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengumpulan informasi, dan mengamankan 2 orang tersangka. Yaitu tersangka SU (38), warga Argamakmur dan SR (45) warga Desa Tebing Kaning Kabupaten Bengkulu Utara, yang merupakan penjual amunisi ilegal.
“Dengan adanya tangkapan tersebut, selanjutnya polisi mengimbau kepada masyarakat Kaur, yang memiliki senjata api untuk segera menyerahkan kepada pihak kepolisian,” kata kabid humas.
Tim gabungan yang terdiri dari Polres Kaur, Sat Brimob Polda dan Densus 88. Dari sanalah kemudian polisi berhasil mengamankan ratusan senjata api, baik Laras panjang maupun laras pendek.