Petani Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp42 Juta dari BPJamsostek

Kamis 06 Apr 2023, 10:10 WIB
Kegiatan Ramadhan SREGEP yang diadakan  Pemerintah Kabupaten Bekasi di Mesjid Jamie Al-Ittihaad Kecamatan Babelan. (Ist)

Kegiatan Ramadhan SREGEP yang diadakan Pemerintah Kabupaten Bekasi di Mesjid Jamie Al-Ittihaad Kecamatan Babelan. (Ist)

Di masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.  

Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan sebesar Rp 42 juta.

Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta. Adapun seluruh pelayanan BP Jamsostek tidak dipungut biaya sepeserpun.(tri)

Berita Terkait

News Update