Petani Meninggal, Ahli Waris Terima Santunan Rp42 Juta dari BPJamsostek

Kamis 06 Apr 2023, 10:10 WIB
Kegiatan Ramadhan SREGEP yang diadakan  Pemerintah Kabupaten Bekasi di Mesjid Jamie Al-Ittihaad Kecamatan Babelan. (Ist)

Kegiatan Ramadhan SREGEP yang diadakan Pemerintah Kabupaten Bekasi di Mesjid Jamie Al-Ittihaad Kecamatan Babelan. (Ist)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID –  BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang  serahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris Nadi Bin Anap yang sehari-hari berprofesi sebagai petani.

Penyerahan secara simbolis dilakukan langsung oleh Pj Kabupaten Bekasi Dani Ramdani didampingi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang , Hendrayanto,  bersamaan dengan kegiatan Ramadhan SREGEP (Satukan Ritme Gebyar Pelayanan) yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi di Mesjid Jamie Al-Ittihaad Kecamatan Babelan, Rabu (5/4/2023)

 Hendrayanto,Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang berharap santunan ini bisa bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan.

Petani termasuk dalam kategori segmen BPU (Bukan Penerima Upah) yang kini juga menjadi perhatian BP Jamsostek untuk dilindungi dari resiko saat melakukan pekerjaannya.

"Kami berharap kedepannya lebih banyak lagi pekerja informal yang sadar akan pentingnya jaminan sosial dari BP Jamsostek. Karena dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan masyarakat yang memiliki aktivitas ekonomi diharapkan dapat bekerja lebih produktif karena merasa aman dan nyaman setelah terlindungi dari resiko-resiko sosial ekonomi yang mungkin dialami, ” ujarnya.

Pada tahun 2022 lalu, BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 26.808 petani di wilayah Kabupaten Bekasi.

Hal ini sekaligus menjadi capaian yang membanggakan karena merupakan perlindungan petani terbanyak di seluruh Indonesia. Perlindungan yang diberikan terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang seluruh iurannya dibayarkan melalui APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2022. 

BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor jasa konstruksi. Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan berbagai macam kanal untuk proses pembayaran dan pendaftaran. 

Untuk Pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20 ribu per bulannya.

Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Berita Terkait
News Update