JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengacara Natalia Rusli dijebloskan ke penjara terkait kasus penipuan dan penggelapan terhadap kliennnya, Verawati yakni korban investasi bodong KSP Indosurya.
Kuasa hukum Natalia Rusli, Farlin Marta mengungkap fakta mengejutkan.
Pada April 2020, Natalia Rusli sebagai konsultan hukum menerima kuasa dari Verawati. Dalam surat kuasa tersebut ada tiga orang penerima kuasa untuk menangani perkara KSP Indosurya, salah satunya Natalia Rusli.
Saat menerima surat kuasa, Natalia tidak langsung menerima uang dari Verawati, tapi langsung mengambil langkah membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.
Pada saat itu ia menerima kuasa untuk menangani perkara pidana dan tidak perlu menggunakan berita acara sumpah.
Sebab berita acara sumpah hanya untuk kuasa hukum yang menangani perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN).
"Setelah berjalan, tiba-tiba kuasa hukum Indosurya Juniver Girsang ini menghubungi ibu Natalia Rusli, kira-kira bisalah di restorative justice dengan ada pengembalian uang dan aset," ucapnya saat dikonfirmasi Rabu (5/4/2023).
Setelah itu Natalia Rusli diminta untuk segera mendata kliennya supaya bisa dilakukan perdamaian dan kasusnya di Restorative Justice (RJ).
Setelah melakukan pendataan, Verawati diminta untuk mengantar sendiri daftar para korban beserta kerugiannya ke kantor Juniver Girsang.
Farlin mengakui dalam proses RJ, ada 2 kemungkinan yakni berhasil dan tidak bisa berhasil, tergantung hasil keputusan kedua belah pihak.
Pada perkara Natalia Rusli ini, ternyata RJ yang awalnya dibicarakan dengan kuasa hukum lawannya tidak terlaksana.
Namun, Verawati dan beberapa korban lainnya salah penafsiran dan mengira Natalia Rusli hanya memberikan angin segar.
Padahal, kata Farlin, kliennya tidak pernah menjanjikan akan mendapatkan aset dan uang dari KSP Indosurya.
"Kalau kita sebagai konsultan hukum dan advokat itu kan tidak menjanjikan sebetulnya, kita mengupayakan, kalau RJ bagus kalau tidak ya berjalan normatif," ungkapnya.
Korban investasi bodong KSP Indosurya, Verawati melaporkan Natalia Rusli terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Natalia pun menyerahkan diri ke polisi dan ditetapkan tersangka.
Farlin menjelaskan, Natalia Rusli sudah bekerja semaksimal mungkin untuk mempidanakan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus investasi bodong KSP Indosurya.
Namun, Verawati merasa Natalia Rusli dan tim terlalu lamban. Perkaranya tak ada perkembangan dan RJ yang diupayakan tidak berhasil.
"Akhirnya (Verawati) cabut jasa, dicari lah celahnya, ternyata loh bu Natali ini kok mengaku-ngaku sebagai advokat, kemudian melaporkan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan," bebernya.
Farlin menambahkan, sesuai dengan hasil gelar perkara oleh Irwasda Mabes Polri bahwa Natalia Rusli adalah seorang Advokat dan menyelesaikan dengan baik.
Kemudian, pernyataan dari Propam Mabes Polri bahwa penetapan tersangka terhadap Natalia Rusli ada kesalahan.
Bahkan, Propam Mabes Polri sudah mengakui Natalia Rusli sudah beritikad baik dan menyelesaikan masalah.
"Penetapam tersangka juga diakui sangat prematur," terangnya.
Seharusnya, seorang advokat tidak bisa langsung dilaporkan ke aparat kepolisian, melainkan harus melalui proses kode etik profesi advokat.
"Kalau seperti ini maka UU advokat sudah RIP dong di Indonesia," katanya.
*Uang Sudah Dikembalikan*
Deolipa Yumara yang juga sebagai kuasa hukum Natalia Rusli mengungkap bahwa kliennya telah mengembalikan uang kepada Verawati sebesar Rp 55 juta. Ia juga membantah kliennya melakukan penipuan dan penggelapan.
Uang tersebut merupakan upah jasa pendampingan hukum yang diterima kliennya selaku advokat dari salah satu korban KSP Indosurya.
Adapun uang tersebut dikembalikan lantaran upaya hukum yang ditempuh Verawati selaku klien Natalia terhadap kasus KSP Indosurya tidak membuahkan hasil.
"Versi Natalia ini adalah uang jasa pegacara yang dia terima sebesar Rp 15 juta dan ditotal Rp 55 juta dan sudah dikembalikan," kata Deolipa di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/4/2023).
Deolipa juga membantah kabar yang menyebut Natalia bukan seorang advokat. Ia mengklaim Natalia telah mengikuti sekolah calon advokat atau PKPA di lembaga Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) dan tersertifikasi pada 13 Februari 2020.
Kemudian, lanjut Deolipa, Natalia disumpah sebagai advokat oleh Pengadilan Tinggi Banten pada September 2020. Status kliennya saat memberikan pendampingan hukum kepada Verawati saat itu selaku konsultan hukum.
"Dia diminta sebagai konsultan hukum dan diminta persoalan dengan Indosurya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, pengacara Natalia Rusli dijebloskan ke penjara oleh kliennya bernama Verawati, korban investasi bodong KSP Indosurya terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Natalia dilaporkan soal penipuan dan penggelapan uang kliennya senilai Rp 45 juta. (Pandi)