Pacar Mario Dandy AG Dituntut 4 Tahun Terlibat Aniaya David Ozora

Rabu 05 Apr 2023, 20:16 WIB
Foto: Terdakwa penganiayaan David Ozora (17) Mario Dandy Satriyo dan wanita berinisial AG (15)

Foto: Terdakwa penganiayaan David Ozora (17) Mario Dandy Satriyo dan wanita berinisial AG (15)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat tahun penjara terhadap pacar Mario Dandy Satriyo terdakwa AG (15) dalam kasus penganiayaan David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rabu (5/4/2023).

Jaksa menyakini kalau AG terbukti bersalah dan ikut terlibat dalam penganiayaan  dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selayan, Syarief Sulaeman Ahdi mengatakan AG menjalani hukuman pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama empat tahun.

"Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) adalah tempat menjalani masa pidana AG. Selain itu LPKA ini merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan," papar kajari jaksel.

Sidang tuntutan digelar secara tertutup lantaran AG masih berstatus anak dibawah umur. Jaksa menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," tegasnya. (Angga)
 

Berita Terkait
News Update