KARAWANG, POSKOTA.CO.ID – Polisi tembak dua orang anggota geng motor pelaku pengeroyokoan di Jalan Kertabumi, Karawang Barat.
Saat ini, Satreskrim Polres Karawang sudah menangkap tiga pelaku geng motor yang melakukan pengeroyokan dan kekerasan terhadap sejumlah warga. Tinggal satu pelaku yang masih dalam pengejaran polisi.
Geng motor itu melakukan aksi brutalnya dengan menyetrum, memukul hingga membacok warga.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku sekelompok geng motor yang melakukan aksi pengeroyokan dan kekerasan terhadap sejumlah warga di Jalan Kertabumi, Karawang Barat pada Senin, 13 Februari 2023.
"Kita amankan atau tangkap tiga pelaku, yakni berinsial NSA, RHY dan DS," kata Wirdhanto saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Jumat (31/3/2023).
Ia mengungkapkan, awalnya geng motor ini janjian dengan geng motor lainnya untuk bentrok, akan tetapi tidak jadi. Sehingga mereka memilih korbannya secara acak.
Ketika mencari korbannya, melintas korban berboncengan tiga orang berinisial AJ, SH dan AF menggunakan sepeda motor di Jalan Kertabumi depan Kantor PLN Karawang Barat.
Para pelaku geng motor berjumlah empat orang ini menggunakan dua sepeda motor langsung mengejarnya. Dan salah satu pelaku menyetrum korban hingga mereka terjatuh.
"AF berhasil kabur dan menjadi saksi, sedangkan dua orang korban AJ dan AS warga Palumbonsari Karawang Timur dan Mekarjati Karawang Barat dikeroyok dan dibacok," kata Wirdhanto.
Ia melanjutkan, AJ mengalami luka-luka lecet disejumlah bagian tubuhnya usai dikeroyok. Sedangkan, AS mengalami luka serius akibat disetrum di bagian leher dan paha. Sedangkan, punggungnya mengalami luka tusukan. Pelaku juga mengambil ponsel milik korban.
Atas kejadian itu, korban laporan dan pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhir para pelaku ditangkap.
"Ada rekaman CCTV di TKP dan kami identifikasi pelaku daerah Anjun. Kami amankan satu pelaku NSA merupakan pengangguran tinggal di Kelurahan Karawang Kulon Karawang Barat," ungkapnya.
Setelah itu, dilakukan pengembangan ke pelaku lainnya. Hingga ditangkap dua pelaku RHY dan DSP daerah Poponcol Karawang Kota
Dari hasil pemeriksaan, DSP ini merupakan seorang tukar parkir dan residivis pencurian dengan kekerasan. RHY berprofesi pedagang.
"Saat menangkap mereka lakukan perlawanan dan kami lumpuhkan ke daerah kaki. Untuk hentikan penyerangan kepada petugas saat mau ditangkap," ungkapnya.
Sedangkan, kata Wirdhanto, pihaknya berhasil mengidentifikasi satu pelaku lagi dan sudah masui daftar pencarian orang (DPO).
"Kami lakukan pengejaran dan kami minta pelaku agar bisa menyerahkan diri," jelas dia.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan atau 368 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.(aep)