Polisi Bekuk Geng Motor yang Aksi Viral di Medsos

Minggu 29 Okt 2023, 07:32 WIB
Pelaku geng motor saat diamankan polisi. (Veronica)

Pelaku geng motor saat diamankan polisi. (Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Kota Tangerang membekuk kawanan geng motor yang viral di media sosial. Dimana, aksi para pemuda tersebut terekam kamera CCTV atau pengawas yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. 

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 22 Oktober 2023, di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Terekam sekelompok pemuda yang kumpul kumpul di Bundara 4 Citra Raya. 

"Mendapati info tersebut anggota Polsek Panongan langsung menuju ke lokasi. Dan sesampainya di lokasi sekelompok pemuda yang hendak tawuran tersebut langsung melarikan diri, anggota kami pun langsung mengamankan 2 orang yang terlibat dalam aksi tersebut," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany, Minggu (29/10).

Namun, aksi pengamanan itu pun mendapat penyerangan. Dimana, saat mengamankan anggota geng motor dari sekelompok pemuda tersebut menghampiri anggota Polsek Panongan, dengan maksud ingin menyerang dengan senjata tajam dan membantu temannya yang diamankan untuk kabur. 

"Pada saat kejadian itu sontak anggota langsung membuat tembakan ke udara sebanyak 3 kali , dan atas kejadian itu 1 orang yang diamankan melarikan diri. Setelah itu, anggota Polsek Panongan langsung membawa tersisa 1 orang yang diamankan guna pengembangan dan membahas rencana tindak lanjut terhadap perkara ini," ujarnya. 

Nyatanya, petugas kembali mendapatkan laporan bahwasanya diri ada korban dari aksi tak terpuji sekelompok pemuda tersebut. Pelapor mendapatkan luka bacok di kepala dan ada satu korban lagi yang terkena luka bacok di punggung. 

"Petugas langsung membawa ke rumah sakit untuk diberikan pengobatan dan juga dibuatkan Visum Et Repertum. Bermodalkan dengan keterangan yang diberikan dari 1 orang yang diamanakan, dan dilakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan 14 orang yang terlibat dalam aksinya tersebut dan juga barang bukti seperti sajam celurit dan juga alat pemukul lainya seperti tongkat golf," ungkapnya. 

Atas kasus itu, para pelaku dikenakan Pasal 358 KUHPidana tentang barang siapa dengan sengaja turut campur dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang, dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan. 

"Saat ini para pelaku sedang menjalani proses hukum yang berlaku, beberapa diantaranya masih berumur belia dan seluruhnya merupakan pelajar sehingga dilakukan pendampingan Balai Pemasyarakatan," pungkasnya. (Veronica Prasetio)

Berita Terkait

News Update