7 Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bogor Disegel Satpol PP, Beroperasi Saat Ramadhan

Kamis 30 Mar 2023, 06:15 WIB
Satpol PP menyegel tempat hiburan malam yang nekat beroperasi saat Ramadhan di Kabupaten Bogor. (foto: panca)

Satpol PP menyegel tempat hiburan malam yang nekat beroperasi saat Ramadhan di Kabupaten Bogor. (foto: panca)


"Di Sukaraja kita menyita 200 botol, sedangkan di Cibinong kita menyita 245 botol miras tanpa izin edar dan seperti diketahui pemkab Bogor telah mengeluarkan himbauan kepada seluruh tempat hiburan melalui Camat," kata Cecep Imam.

Diketahui, tambahnya, Pemkab Bogor tidak pernah mengeluarkan dan mengatur izin tentang peredaran miras di Kabupaten Bogor.

"Peraturan daerah (Perda)nya belum pernah diatur di Kabupaten Bogor, jadi kami tidak ragu saat melihat minuman, saya jamin itu (minuman) tidak memiliki izin edar, karena perda yang mengatur tentang miras di Kabupaten Bogor," tambahnya.

Menurutnya, surat edaran Bupati yang disampaikan kepada para pengusaha melalui Camat sudah cukup untuk dipedomani dan diikuti.

"Di bulan suci Ramadan mari kita  saling menghargai agar pelaksanaan bulan suci Ramadan berjalan dengan khidmat," paparnya.

Bahkan, Cecep Imam pun menegaskan bahwa jajaran Satpol-PP bersama Garnisun akan terus akan melakukan penertiban di 40 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor

"Jadi sekali lagi kepada pengusaha sya himbau untuk menaati surat edaran yang diedarkan ke setiap tempat hiburan, dan tempat lainnya," pungkasnya. (Panca Aji)

Berita Terkait

Pamer Kemewahan

Kamis 30 Mar 2023, 06:20 WIB
undefined

News Update