ADVERTISEMENT

7 Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bogor Disegel Satpol PP, Beroperasi Saat Ramadhan

Kamis, 30 Maret 2023 06:15 WIB

Share
Satpol PP menyegel tempat hiburan malam yang nekat beroperasi saat Ramadhan di Kabupaten Bogor. (foto: panca)
Satpol PP menyegel tempat hiburan malam yang nekat beroperasi saat Ramadhan di Kabupaten Bogor. (foto: panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Cecep Imam menjelaskan, selain di Kecamatan Kemang, pihaknya pun menyisir Kecamatan lainnya seperti Kecamatan Sukaraja dan Cibinong.

Dari ke dua Kecamatan tersebut, petugas gabungan yang beroperasi pun berhasil menyita 445 botol miras berbagai merk.


"Di Sukaraja kita menyita 200 botol, sedangkan di Cibinong kita menyita 245 botol miras tanpa izin edar dan seperti diketahui pemkab Bogor telah mengeluarkan himbauan kepada seluruh tempat hiburan melalui Camat," kata Cecep Imam.

Diketahui, tambahnya, Pemkab Bogor tidak pernah mengeluarkan dan mengatur izin tentang peredaran miras di Kabupaten Bogor.

"Peraturan daerah (Perda)nya belum pernah diatur di Kabupaten Bogor, jadi kami tidak ragu saat melihat minuman, saya jamin itu (minuman) tidak memiliki izin edar, karena perda yang mengatur tentang miras di Kabupaten Bogor," tambahnya.

Menurutnya, surat edaran Bupati yang disampaikan kepada para pengusaha melalui Camat sudah cukup untuk dipedomani dan diikuti.

"Di bulan suci Ramadan mari kita  saling menghargai agar pelaksanaan bulan suci Ramadan berjalan dengan khidmat," paparnya.

Bahkan, Cecep Imam pun menegaskan bahwa jajaran Satpol-PP bersama Garnisun akan terus akan melakukan penertiban di 40 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor

"Jadi sekali lagi kepada pengusaha sya himbau untuk menaati surat edaran yang diedarkan ke setiap tempat hiburan, dan tempat lainnya," pungkasnya. (Panca Aji)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT