TASIKMALAYA, POSKOTA.CO.ID – Setelah 22 tahun beroperasi, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) resmi menutup Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Tasikmalaya.
STMIK Tasikmalaya merupakan pelopor perguruan tinggi di bidang IT di wilayah Priangan Timur. Lulusan kampus ini bahkan tersebar ke berbagai daerah di Indonesia.
Namun, perguruan tinggi yang sudah berdiri sejak 2001 itu harus menerima kenyataan pahit, izin operasionalnya dicabut oleh Kemdikbudristek pada Jumat, 24 Maret 2023.
Akibat pencabutan izin operasional tersebut sekolah tinggi yang beralamat di Jl. RE Martadinata, Kota Tasikmalaya tidak lagi bisa menyelenggarakan perkuliahan termasuk membuka pendaftaran mahasiswa baru.
Selama ini Kampus STMIK Tasikmalaya menjadi tujuan calon mahasiswa yang ingin melanjutkan kuliah di bidang IT.
Kampus ini menyelenggarakan dua Program Pendidikan(Prodi), yaitu S1 Teknik Informatika, dan D3 Komputerisasi.
Dugaan Penyebab Pencabutan
Ditutupnya perguruan tinggi Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Tasikmalaya cukup menggemparkan publik.
Menurut informasi yang didapat, STMIK Tasikmalaya dikabarkan telah menerima sanksi sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian Perguruan Tinggi, oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek)
Dikutip dari ayotasik.com, sebelum kasus ini mencuat, desas-desus tak mengenakan telah terdengar di telinga mahasiswa. Namun bukan perkara pencabutan izin, melainkan sedang dalam pembinaan Kemdikbud.
Hingga akhirnya, kasus tersebut mencuat ke permukaan sebagai pencabutan izin operasi Perguruan Tinggi dan membuat ratusan mahasiswa STMIK Tasikmalaya merasa syok sekaligus tidak menyangka.