Pernah Dijeblosin ke Penjara, Bos Travel Umroh dan Istrinya Kembali Dibui Polda Metro Jaya

Selasa 28 Mar 2023, 21:48 WIB
Jamaah umroh di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno - Hatta. (Iqbal)

Jamaah umroh di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno - Hatta. (Iqbal)

Keduanya ditangkap di sebuah hotel di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 23 Februari lalu.

Tak hanya Mahfudz dan Halijah, Direktur Utama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Hermansyah juga ditetapkan tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Sebelumnya diberitakan, nasib malang menimpa pasangan lanjut usia bernama Sigit Sutrisno (69) dan istrinya Setiowati (69) warga Tangerang.

Niat untuk beribadah dengan pergi umroh harus terkubur dalam karena pihak travel justru malah melakukan penipuan.

Saat dihubungi, Sigit mengatakan awalnya ia ditawari temannya untuk pergi umroh pada tahun 2015 silam.

Ia yang saat itu masih bekerja sebagai karyawan swasta tertarik dengan tawaran untuk berangkat umroh itu.

"Saya kasih sebagian, diproses saya lunasi. Terus saya dapat koper gak berangkat," kata Sigit, Kamis (16/3/2023).

Saat itu Sigit dan istri masih sabar ketika tak jadi berangkat umroh.

Waktu terus berjalan, pihak travel yang saat ini bernama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ternyata hanya janji palsu. Sigit mengaku sampai tiga kali tidak jadi berangkat umroh.

"Itu sebanyak 3 kali janji saja. Jadi perusahaan itu sempat ganti-ganti nama. Tapi tetap dijanjiin. Terus ilang itu orang itu orang tau tau mendirikan PT baru," katanya.

Sigit menuturkan total uang yang telah ia bayarkan untuk pergi umroh sebesar Rp 52 juta.

News Update