ADVERTISEMENT

Pernah Dijeblosin ke Penjara, Bos Travel Umroh dan Istrinya Kembali Dibui Polda Metro Jaya

Selasa, 28 Maret 2023 21:48 WIB

Share
Jamaah umroh di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno - Hatta. (Iqbal)
Jamaah umroh di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno - Hatta. (Iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Selain Mahfudz, istrinya yakni Halijah Amin alias Bunda juga turut ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya ditangkap di sebuah hotel di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 23 Februari lalu.

Tak hanya Mahfudz dan Halijah, Direktur Utama PT Naila Syafaah Wisata Mandiri, Hermansyah juga ditetapkan tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Sebelumnya diberitakan, nasib malang menimpa pasangan lanjut usia bernama Sigit Sutrisno (69) dan istrinya Setiowati (69) warga Tangerang.

Niat untuk beribadah dengan pergi umroh harus terkubur dalam karena pihak travel justru malah melakukan penipuan.

Saat dihubungi, Sigit mengatakan awalnya ia ditawari temannya untuk pergi umroh pada tahun 2015 silam.

Ia yang saat itu masih bekerja sebagai karyawan swasta tertarik dengan tawaran untuk berangkat umroh itu.

"Saya kasih sebagian, diproses saya lunasi. Terus saya dapat koper gak berangkat," kata Sigit, Kamis (16/3/2023).

Saat itu Sigit dan istri masih sabar ketika tak jadi berangkat umroh.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT