ADVERTISEMENT

Perang Sarung Akibatkan Satu Orang Terluka Ditebas Celurit, 1 Pelaku Ditangkap

Selasa, 28 Maret 2023 08:43 WIB

Share
Pelaku pembacokan, tersangka WA saat diamankan di Unit PPA Polres Serang. (ist)
Pelaku pembacokan, tersangka WA saat diamankan di Unit PPA Polres Serang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - WA (21), warga Desa Teras Bendung,  Lebakwangi, Kabupaten Serang dipastikan akan menghabiskan waktu puasa romadhon dan berlebaran di Rutan Polres Serang.

Remaja pengangguran ini ditahan lantaran telah mengakibatkan korban Ade Mahpufi (16) warga setempat dilarikan ke RS Hermina Ciruas lantaran luka di leher dan kepala akibat sabetan celurit pada tawuran perang sarung di Kampung Cihuni, Desa Pulo,  Ciruas, Kabupaten Serang pada Minggu (26/3/2023) dini hari.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan perang sarung antarkelompok remaja ini terjadi sekitar pukul 04.00 WIB, saat warga tengah santap sahur. 

Peristiwa tawuran diketahui setelah ada laporan dari masyarakat.

"Setelah mendapat laporan personil Polsek Ciruas segera datang ke lokasi, namun para pelaku sudah membubarkan diri," terang Kapolres didampingi Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan dan Kasatreskrim AKP Dedi Mirza kepada Poskota, Selasa (28/3/2023).

Setelah mendapatkan laporan adanya warga yang terluka, petugas kemudian mendatangi rumah sakit terdekat untuk memastikan informasi. 

Di RS Hermina Ciruas diketahui terdapat satu korban yang terluka akibat senjata tajam.

"Dari keterangan yang didapat, ternyata korban bukan bagian dari kelompok yang bertikai, melainkan korban kebetulan melintas usai belanja di warung. Karena mengetahui adanya tawuran korban berusaha menghindar namun salah satu pelaku mengejar dan menyabetkan celurit," terang Kapolres.

Setelah mengetahui identitas si pelaku, kata Kapolres, personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan segera melakukan pencarian. 

Tersangka WA berhasil diamankan setelah berhasil ditangkap oleh masyarakat.

"Tersangka WA langsung digelandang ke Mapolres Serang setelah diserahkan masyarakat. Dari pemeriksaan, motif penganiayaan hanya karena untuk gagah-gagahan agar diakui lebih jago," kata Kapolres.

Kapolres mengungkapkan, rasa prihatin dengan masih adanya aksi tawuran kelompok remaja pada bulan romadhon. 

Yudha Satria mengimbau kepada masyarakat untuk mengawasi kegiatan anak-anaknya saat di luar rumah karena dirinya akan menindak tegas tanpa pandang bulu bagi para pelaku tawuran.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan seluruh seluruh personil dari satuan fungsi dan Polsek jajaran untuk meningkatkan patroli malam guna memberikan kenyamanan kepada masyarakat dari gangguan kamtibmas.

"Kepada para orangtua, saya mengimbau agar terus meningkatkan pengawasan dan menjaga putra dan putrinya agar tidak menjadi pelaku kejahatan. Pastikan anak-anak berada di rumah untuk menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan," tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka WA dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 80  ayat (2) UU No 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. 

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Idham Kurniawan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT