Kapolres mengungkapkan, rasa prihatin dengan masih adanya aksi tawuran kelompok remaja pada bulan romadhon.
Yudha Satria mengimbau kepada masyarakat untuk mengawasi kegiatan anak-anaknya saat di luar rumah karena dirinya akan menindak tegas tanpa pandang bulu bagi para pelaku tawuran.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan seluruh seluruh personil dari satuan fungsi dan Polsek jajaran untuk meningkatkan patroli malam guna memberikan kenyamanan kepada masyarakat dari gangguan kamtibmas.
"Kepada para orangtua, saya mengimbau agar terus meningkatkan pengawasan dan menjaga putra dan putrinya agar tidak menjadi pelaku kejahatan. Pastikan anak-anak berada di rumah untuk menjaga hal-hal yang tidak kita inginkan," tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka WA dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 80 ayat (2) UU No 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.