ADVERTISEMENT

Mami Linda Pudjiastuti  Dituntut JPU 18 Tahun Penjara 

Senin, 27 Maret 2023 16:56 WIB

Share
Teddy Minahasa dan Linda Anita. Foto: Capture Youtube.
Teddy Minahasa dan Linda Anita. Foto: Capture Youtube.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dikendalikan terdakwa mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, Linda Pudjiastuti alias Anita atau Mami Linda hukuman 18 penjara di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Senin (27/3/2023).

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, Linda Pudjiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Muhammad Nasir.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastusi (Mami Linda-red) dengan pidana penjara selama 18 tahun dengan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," kata JPU.

Jaksa mengatakan terdakwa  Mami Linda terbukti secara sah telah menerima, menawarkan, menyerahkan, hingga menjual narkotika jenis sabu dari AKBP Dody Prawiranegara yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.

"Menyatakan terdakwa Linda Pujiastusi alias Anita bersama Teddy Minahasa, Syamsul Ma'arif, dan Dody Prawiranegara dan Kasranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mereka yang melakukan tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," tutur Jaksa.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tambah Jaksa.

Jaksa menyampaikan hal yang memberatkan terdakwa Mami Linda  terbukti secara sah menerima, menawarkan, menyerahkan, hingga menjual narkotika jenis sabu dari AKBP Dody Prawiranegara yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa.

Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa Linda Pudjiastuti dinilai telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sejak awal telah memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk mengganti sebagian barang bukti sabu hasil ungkapan dengan tawas.

Diketahui, 7 terdakwa kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Mereka adalah Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Maarif, Muhammad Nasir, dan Kompol Kasranto. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT