Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Politikus PDIP Bagi-bagi Amplop di Masjid

Senin, 27 Maret 2023 16:20 WIB

Share
Ilustrasi Gedung Bawaslu (foto/ist)
Ilustrasi Gedung Bawaslu (foto/ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memastikan pihaknya akan mengkaji lebih dalam dugaan politikus PDI Perjuangan (PDIP) yang membagikan amplop berisi uang dalam sebuah masjid di Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Amplop berwarna merah bergambar logo kepala banteng khas PDIP itu terpampang foto Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR yang juga merupakan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pimpinan Daerah DPD PDIP Jatim Said Abdullah dan Ketua DPC PDIP Sumenep Ahmad Fauzi.

"Setelah ada berita yang menyebar, kami cek kepada Bawaslu Sumenep dan kami minta untuk melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut. Kami akan kaji jika ada dugaan pelanggaran," ujar Bagja saat dikonfirmasi, Senin, (27/3/2023).

Bagja mengatakan, Bawaslu belum bisa menentukan apakah aktifitas bagi-bagi amplop itu termasuk pelanggaran atau tidak. Sebab, kata dia, saat ini masih dalam masa tahapan sosialisasi bagi partai politik (parpol) peserta pemilu.

 

"Kami akan kaji peristiwa tersebut jika (ada) dugaan pelanggaran. Kita tentukan dulu (jenis pelanggaran, red), karena pada saat ini belum masa kampanye," jelas Bagja.

Kendati demikian, Bagja tetap menekankan bahwa segala kegiatan yang berkenaan dengan politik praktis di tempat ibadah tidak diperkenankan.

Secara terpisah, Said Abdullah, politikus PDIP yang wajahnya ada dalam amplop itu mengatakan tak ada yang dilanggar dalam praktik itu. Sebab menurutnya, wajar legislator membagikan bantuan kepada konstituen di daerah pemilihannya.

"Bagi saya tidak melanggar aturan main, kan enggak ada yang dilanggar," ujar Said.

Legislator PDIP dapil Jawa Timur itu menjelaskan, amplop yang dibagikan kepada warga hanya untuk zakat mal yang rutin dilakukannya. Menurutnya, semua anggota DPR memiliki dana reses dan melakukan hal yang sama.

Halaman
Reporter: Wanto
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar