Pengedar Narkoba Sintetis di Ciracas Tawarkan Lewat Media Sosial
Jumat, 24 Maret 2023 21:30 WIB
Share
Foto: Tersangka narkoba sintetis tertunduk lesu saat diamankan tim Satreskoba Polres Metro Bekasi. (Poskota/Ihsan Fahmi)

Per gramnya Narkoba jenis sinte itu dijual seharga Rp 1 juta.

"Ke wilayah kabupaten bekasi, jadi memang awalnya kita menemukan kasus ini penggunaannya di kabupaten bekasi kemudian pengembangan dan ditangkaplah pelaku di Jakarta Timur," kata Twedi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRF dapat dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"2 subsider pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

Foto : Tersangka saat diamankan jajaran Satreskoba Polres Metro Bekasi. (Ihsan Fahmi).
 

Halaman
Reporter: Ihsan Fahmi
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -