BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemuda berinisial MRF (23) ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi usai mengedarkan dan membuat narkoba jenis Sintetis. Pelaku memasarkan barang haram itu, melalui Sosial media.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan MRF diamankan diwilayah Jakarta Timur.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka MRF yaitu melalui aplikasi online dan sosial media," ujar Twedi Aditya Bennyahdi dalam keterangan tertulisnya
Berawal dari informasi melalui Instagram, pada 8 Maret 2023 lalu, MRF diamankan oleh jajaran Satreskoba Polres Metro Bekasi.
Diwilayah Jakarta Timur itu diduga MRF melakukan transaksi jual beli bahan baku tembakau melalui Instagram.
"Barang bukti yang diamankan ada tembakau sinte 847 gram kemudian ada bahan baku atau bibit ada 797,59 gram, satu buah semprotan, dua buah sendok, timbangan elektrik, dan enam buah kertas tembakau, satu pack plastik besar, empat botol alkohol , tiga botol pewarna," ungkapnya.
Kata Twedi 847 gram bahan baku tembakau sinte dan bibit 797,59 gram sintetis bila dirupiahkan akan memiliki nilai 1 miliar.
Hasil interogasi Kepada tersangka, MRF memasarkan narkoba jenis sinte di wilayah Kabupaten Bekasi.
MRF pun mengincar para remaja untuk memperkuat bisnis haram tersebut.
Per gramnya Narkoba jenis sinte itu dijual seharga Rp 1 juta.
"Ke wilayah kabupaten bekasi, jadi memang awalnya kita menemukan kasus ini penggunaannya di kabupaten bekasi kemudian pengembangan dan ditangkaplah pelaku di Jakarta Timur," kata Twedi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRF dapat dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"2 subsider pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).
Foto : Tersangka saat diamankan jajaran Satreskoba Polres Metro Bekasi. (Ihsan Fahmi).